sbc24 Pendidikan
Bobby Nasution Tetapkan Juknis Baru SPMB Sumut 2026: Fokus pada Digitalisasi dan Pemerataan
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini disahkan melalui **Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026** pada 23 April 2026 di Medan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi pendidikan di Sumatera Utara berjalan lebih adil dan transparan. Dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026), Gubernur Bobby menekankan bahwa sistem tahun ini akan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna meminimalisir praktik diskriminasi.
Transformasi Digital dan Pengecualian Khusus
Berbeda dari periode sebelumnya, SPMB kali ini akan dilaksanakan **secara daring penuh (online)**. Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi wilayah yang terkendala infrastruktur digital atau sedang terdampak bencana.
Tercatat ada **14 sekolah** di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang diberi izin melaksanakan pendaftaran secara luring (offline) karena status wilayah terdampak bencana. Selain itu, prosedur khusus juga diterapkan bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta kelas industri.
Skema Jalur Pendaftaran & Kuota
Pemerintah telah membagi proporsi pendaftaran ke dalam empat jalur utama dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
Fokus utama jalur ini adalah kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah.
SMA: Minimal 30%
SMK: Maksimal 10%
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
SMA: Minimal 30%
SMK: Minimal 20%
3. Jalur Prestasi
Seleksi didasarkan pada capaian akademik maupun non-akademik yang dimiliki siswa.
SMA: Minimal 35%
SMK: Minimal 70% (Menjadi jalur utama untuk masuk SMK)
4. Jalur Mutasi
Disediakan khusus untuk mengakomodasi perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
SMA: Maksimal 5%
SMK: Maksimal 5%
Catatan Penting: Terlihat perbedaan mencolok pada jalur Prestasi, di mana SMK memberikan porsi jauh lebih besar (70%) dibandingkan SMA, karena biasanya SMK lebih memprioritaskan kompetensi dan minat bakat calon siswanya.
Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan
Bagi para calon siswa dan orang tua, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam Juknis terbaru ini:
Batas Usia:
Calon siswa maksimal berusia 21 tahun saat mendaftar (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
Bukti Kelulusan:
Wajib memiliki ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Ketentuan Domisili:
Khusus jalur zonasi, Kartu Keluarga (KK) harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai.
Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara dapat mengakses layanan pendidikan yang berkualitas dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar