SBC24 -Sumut-Banjir bandang dan tanah longsor hebat melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan Tapanuli Raya (Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga), pada akhir November 2025. Bencana ini tidak hanya menimbulkan
korban jiwa dan kerusakan infrastruktur signifikan, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap dugaan kerusakan lingkungan di wilayah hulu.*Kerusakan Lingkungan: Kegagalan pemerintah setempat kerap menjadi tudingan masyarakat antara lain:
- Deforestasi dan berkurangnya tutupan hutan (terutama di Daerah Aliran Sungai/DAS) yang menyebabkan daya serap air berkurang.
-Alih fungsi lahan menjadi perumahan, industri, pertanian, dan perkebunan.
-Aktivitas penambangan (misalnya di Batang Toru) yang diduga keras berkontribusi merusak ekosistem hulu.
Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara menegaskan bahwa bencana ini merupakan "bencana ekologis" yang mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
* Hilangnya Fungsi Hutan: WALHI menyoroti hilangnya fungsi Ekosistem diTapanuli/Batang Toru sebagai penyangga hidrologis alami akibat deforestasi yang masif. Hutan yang gundul di hulu membuat air hujan tidak tertahan, memicu limpasan permukaan dan erosi yang ekstrem.
* Bukti di Lapangan: Penilaian ini didukung oleh temuan di lapangan, di mana batang-batang kayu (gelondongan) berukuran besar ikut hanyut terbawa arus banjir, serta citra satelit yang menunjukkan kondisi hutan yang gundul di sekitar lokasi bencana.
* Tudingan ke Korporasi:Aktivis lingkungan Sumut secara spesifik menuding bahwa kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas eksploitatif dari tujuh perusahaan industri ekstraktif yang beroperasi di kawasan Ekosistem Batang Toru.
Sorotan Khusus: PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Tuntutan Audit
Salah satu perusahaan yang paling disorot oleh masyarakat dan aktivis lingkungan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan ini bergerak di sektor bubur kertas (pulp) dan dituding bertanggung jawab atas pembukaan tutupan hutan yang berdampak besar terhadap lingkungan, termasuk di wilayah Tapanuli.
* Tuntutan Audit dan Penutupan: Sejumlah pihak, termasuk mendesak pemerintah untuk segera mengaudit total dan mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasi PT TPL dan perusahaan ekstraktif lainnya yang terbukti menjadi pemicu kerusakan ekologis.
-Respons dan Bantuan Pemerintah.
Pemerintah, melalui berbagai lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah, telah bergerak cepat untuk mengatasi dampak bencana.
* Korban dan Pengungsi: Bencana ini telah menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi, puluhan korban jiwa/luka, dan ribuan rumah hancur.
* Prioritas Penanganan: Fokus utama saat ini adalah masa tanggap darurat, termasuk evakuasi warga, pendistribusian logistik, pemenuhan kebutuhan dasar dan perbaikan infrastruktur vital yang terputus.
* Komitmen Evaluasi: Pemerintah juga merespons isu kerusakan lingkungan. Salah satu pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebutkan bahwa isu alih fungsi lahan di Sumut akan dibahas setelah masa tanggap darurat selesai, mengindikasikan adanya komitmen untuk mengevaluasi penyebab struktural bencana.
Bencana banjir bandang di Sumut tahun 2025 ini telah menjadi peringatan keras akan bahaya praktik deforestasi dan eksploitasi lingkungan demi kepentingan industri. Tekanan dari masyarakat sipil dan WALHI terhadap pemerintah untuk menindak tegas korporasi perusak lingkungan dan menetapkan kebijakan perlindungan ekosistem Batang T
oru semakin kuat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar