Fenomena "Pecalang" yang sering diagungkan sebagai kearifan lokal kini telah mengalami distorsi serius. Di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, hingga Makassar, narasi menjaga keamanan dan adat justru telah disalahgunakan menjadi alat untuk mengkavling ruang publik. Praktik ini bukan lagi soal menjaga kedamaian, melainkan soal dominasi kelompok yang mengkotak-kotakkan kota berdasarkan sentimen etnis dan agama.
Kritik Tajam: Ketika Adat Menjadi Kedok Eksklusivitas
Pecalang yang asli di Bali bekerja dalam ekosistem yang homogen. Namun, ketika model "penjaga wilayah" ini ditiru di kota multikultural, ia berubah menjadi premanisme berkedok adat. Kelompok tertentu merasa berhak mengatur siapa yang boleh berdagang, di mana batas wilayah mereka, dan aturan apa yang berlaku di "lahan" mereka. Ini adalah bentuk segregasi nyata. Ruang publik yang seharusnya menjadi milik semua warga, kini terkapling-kapling, menciptakan warga kelas satu dan kelas dua berdasarkan latar belakang identitas.
Mengapa Kota Kita Terfragmentasi?
Pengkavlingan ini memicu "silo-silo sosial" yang merusak tenun kebangsaan. Ketika setiap kelompok membangun "pagar" identitasnya sendiri, kota kehilangan fungsinya sebagai wadah pertemuan dan pertukaran ekonomi yang sehat. Pedagang atau warga yang berbeda etnis dipaksa tunduk pada aturan komunitas tertentu, atau jika tidak, mereka akan disingkirkan. Ini bukan ketertiban; ini adalah teror sosial yang dibungkus dengan narasi menjaga martabat daerah.
Solusi: Dewan Warga Multikultural sebagai Pengganti
Kita harus berhenti membiarkan kelompok-kelompok eksklusif mengklaim otoritas atas nama adat. Sebagai penggantinya, kota-kota besar harus menerapkan model Dewan Warga Multikultural (DWM) yang inklusif:
Berbasis Kawasan, Bukan Suku: Dewan ini terdiri dari perwakilan seluruh warga yang tinggal di kawasan tersebut tanpa memandang etnis atau agama.
Standar Universal: Aturan yang ditegakkan bukan berdasarkan hukum adat yang subjektif, melainkan hukum positif negara yang menekankan pada kebersihan, transparansi bahan baku, dan kenyamanan publik.
Transparansi & Akuntabilitas: Setiap tindakan penertiban harus transparan. Tidak ada lagi "pembiaran" terhadap praktik jorok atau bahan ekstrem hanya karena pelakunya adalah bagian dari kelompok penjaga wilayah tersebut.
Hadirnya Negara: Pemerintah kota harus mengambil alih tanggung jawab keamanan sepenuhnya. DWM bertindak sebagai jembatan komunikasi antara warga dan aparat, bukan sebagai hakim jalanan.
Menuju Kota yang Setara
Sudah saatnya kita menghentikan praktik "pengkotak-kotakan" yang merusak ini. Keamanan kota yang kita butuhkan adalah keamanan yang lahir dari integritas hukum, bukan dari intimidasi kelompok adat atau ormas yang bertindak sebagai "penguasa wilayah".
Kita perlu membangun kota di mana seorang warga dari suku apa pun bisa merasa aman dan dihargai di setiap jengkal tanah kota tersebut. Mengganti model "penjaga wilayah" yang eksklusif dengan Dewan Warga Multikultural adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kota kita tetap menjadi milik rakyat, bukan milik kelompok tertentu yang merasa paling berhak atas nama adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar